kip lhok
Beranda / /

  • Kejagung Larang Kejati dan Kejari Campur Tangan Urusan Proyek ke Instansi Pemerintah
    Berita | 2 tahun lalu
    Kejagung Larang Kejati dan Kejari Campur Tangan Urusan Proyek ke Instansi Pemerintah

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, melarang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, yang ada di seluruh provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia dilarang untuk melakukan Intervensi dan campur tangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian, Lembaga, Intansi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota, BUMN dan BUMD.